Minggu, 03 April 2011

Jaring Batu dibenarkan atau tidak???


Bengkalis - Konflik antara nelayan rawai dengan jaring batu di Bengkalis telah merebut korban jiwa. Pemerintah setempat menuding kelompok nelayan jaring batu ilegal. Ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau tahun 2003 yang melarang operasinya jaring batu tersebut. Penegasan itu disampaikan Kabag Humas Pembak Bengkalis, Johansyah Syahfri saat dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2006) di Bengkalis, Riau. Menurutnya, sesuai Surat Gubernur Riau (Gubri) No 523.41/Ekbang/05.07, pada 16 Maret 2006 ditujukan ke Bupati Bengkalis, dijelaskan bahwa terhitung sejak Juni 2003, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tidak lagi menerbitkan Surat Penangkapan Ikan (SPI) baru untuk jaring batu atau kurau. "Bila mengacu pada surat Gubri itu, sejak Juni 2003 tidak ada nelayan jaring batu yang boleh beroperasi. Bukan hanya di perairan Kabupaten Bengkalis, tetapi di seluruh perairan Riau. Berdasarkan hal itu juga, kita anggap operasinya jaring batu itu ilegal," katanya. Ungkapan itu sendiri, setelah terjadinya konflik antara kelompok jaring rawai dengan jaring batu di wilayah perairan Bengkalis. Dalam bentrok ini satu orang nelayan jaring batu tewas dan jasadnya dibuang ke laut. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian. Kendati Gubernur Riau melarang operasi tersebut, pihak Pemkab Bengkalis sendiri, masih memberikan peluang buat nelayan jaring batu beroperasi. Namun, kata Johan, hanya diizinkan operasi jaring batu (Buttom Gill Net) di atas 4 mil di wilayah perairan Bengkalis. "Keputusan tersebut sendiri dikeluarkan Bupati Bengkalis sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan antara nelayan tradisional dengan nelayan jaring batu," jelasnya. Masih menurut Johan, belakangan berkembang isu, Bupati Bengkalis Syamsu Rizal telah mencabut keputusan dimaksud. Ini sehubungan adanya surat Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) menyurati gubernur dan bupati terkait dengan Keputusan No 52/2003 tersebut. Intinya keputusan pelarangan jaring batu ditinjau ulang. Mendagri sendiri tidak sepaham atas pelarangan jaring batu, karena dianggap bukan jaring pukat harimau. "Namun yang jelas pasti sampai saat ini tak ada instruksi Mendagri untuk mencabut Keputusan Bupati Bengkalis No 52/2003 tersebut. Yang ada cuma diminta untuk meninjau ulang," jelas Johan. Surat Mendagri itu, lanjut Johan, meminta agar penyiapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis sebagai instrumen pengendalian pengoperasian jaring batu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Artinya keputusan kita tetap berlaku soal pelarangan jaring batu beroperasi di bawah 4 mil," imbuhnya. (atq/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar